Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selama 10 Hari, Segini Jumlah Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2020

M. Adam Samudra - Minggu, 2 Agustus 2020 | 11:35 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh 2020
Dia Saputra/GridOto.com
Ilustrasi Operasi Patuh 2020

GridOto.com - Sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi telah menilang 23.000 ribu lebih pengendara kendaraan roda dua dan empat.

"Total penindakan dengan tilang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020 sebanyak 23.316 pengendara, sementara ada sebanyak 43.631 kami lakukan teguran," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (2/8/2020)

Sriyanto menyampaikan, alasan pengendara lebih sering dikenakan sanksi teguran ketimbang sanksi tilang target utama pada Operasi Patuh Jaya 2020 memberikan edukasi dan preentif kepada masyarakat untuk lebih patuh kpd aturan lalu lintas dan memahami protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jadi kalau dilihat dari jumlah tilang pasti turun karena cara tilangnya berbeda, target operasinya berbeda," ucap dia.

Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Dalam Operasi Patuh Kalimaya 2020, Ini Pelanggaran Terbanyak yang Dilakukan

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.

Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.

Dari situ Polisi melakukan tilang konvensional kepada pelanggar.

Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramai Soal Struk Bisa Baca Batas Kecepatan dan Denda Tilang, Begini Kata Astra Infra

Untuk jenis pelanggaran yang menjadi fokus pada Operasi Patuh Jaya 2020 yaitu pengendara melawan arus serta melintas di jalur Transjakarta.

Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang memasang strobo atau sirine, serta pelanggaran bahu jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa