Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pasrah Kalau Terjadi Kehilangan di Tempat Parkir, Korban Harus Lakukan Ini

Harun Rasyid - Kamis, 30 Juli 2020 | 10:12 WIB
Ilustrasi mobil parkir di luar ruangan
Gayuh/GridOto.com
Ilustrasi mobil parkir di luar ruangan

GridOto.com - Tempat parkir yang semestinya jadi tempat aman menyimpan kendaraan, juga berisiko jadi 'lahan basah' tindak pencurian.

Selain kendaraan, barang berharga lainnya semisal helm atau handphone jadi sasaran pencuri.

Nah, jika mengalami kehilangan di tempat parkir, apa yang harus dilakukan korban?

Sementara pada karcis parkir tercantum tulisan: "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".

Baca Juga: Mobil Transmisi Otomatis Parkir Paralel? Jangan Lupa Lakukan Ini

Padahal kalimat dalam karcis parkir tersebut adalah tindakan pelarian tanggung jawab pengelola tempat parkir.

Kalimat yang juga disebut klausul baku ini sebenarnya tidak dibenarkan, jadi korban pencurian bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir kepada pengelola.

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi:

"Pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang".

Baca Juga: Street Manners : Parkir di Basement Mall Wajib Perhatikan Hal Ini

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, Majelis Hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen juga menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang, ia dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Ilustrasi pencurian mobil
Dok. Otomotif
Ilustrasi pencurian mobil


Walaupun kehilangan bisa saja disebabkan karena kelalaian atau ketidaksengajaan, tapi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan jelas berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.

Bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

Baca Juga: Parkir Sembarangan, Lamborghini Huracan EVO Spyder Diangkut Pakai Truk Towing

 

Editor : Fendi
Sumber : Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa