Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh Jaya 2020! Polisi Benarkan Pelanggaran Terbanyak Ada di Lawan Arus, Segini Jumlahnya

M. Adam Samudra - Minggu, 26 Juli 2020 | 10:50 WIB
Ilustrasi pemotor melawan arus
Istimewa
Ilustrasi pemotor melawan arus

GridOto.com -  Pihak kepolisian menjelaskan melawan arus masih menjadi salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditindak selama Operasi Patuh Jaya 2020.

Operasi yang digelar sejak Kamis, 23 Juli 2020, untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.

"Pelanggaran di dominasi karena lawan
arus dan rambu-rambu lalu lintas," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (26/7/2020).

"Untuk kendaraan roda dua masih mendominasi pelaranggaran terbanyak dengan jumlah sekitar 2.000 pelanggar. Sementara itu itu bentuk teguran ada sekitar 3.000 pelanggar," sambungnya.

Untuk diketahui, pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Bakal Berbentuk Kartu, Kapan STNK Elektronik Mulai Berlaku? Begini Jawaban Kakorlantas

Sekedar informasi, Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni hingga 5 Agustus 2020.

Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.

Dalam operasi kali ini, polisi akan mulai melakukan tilang konvensional kepada pelanggar. Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Inilah 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi, antara lain.

Baca Juga: Cerita Anggota Motor Besar Indonesia Soal Biaya Tilang di Australia, Sekali Kena Bisa Buat Beli Motor

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa