Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Senggolan dengan Harley-Davidson, Pengendara Honda PCX 150 Terpental hingga Meninggal

Dia Saputra - Sabtu, 11 Juli 2020 | 13:50 WIB
Adu tubruk antara Harley-Davidson dan Honda PCX di Bali
Instagram.com/ditlantas_bali
Adu tubruk antara Harley-Davidson dan Honda PCX di Bali

Namun saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengendara PCX hendak menyalip mobil yang ada di depannya.

Tetapi saat menyalip, H-D bernomor polisi DK 7863 Q datang dari arah berlawanan hingga pengendara PCX tiba-tiba oleng dan saling bersenggolan.

Akibatnya I Wayan terpental dan membentur aspal hingga mengalami luka di bagian kepala.

Baca Juga: Mulai Keeway, Leonart, Hingga Hyosung, Ini Pilihan 'Hampir-Davidson' Termurah Rp 9 Jutaan

Jenazah I Wayan pun dievakuasi ke RS Sanglah, Denpasar menggunakan mobil ambulans milik pengurus Masjid Agung Palapa, Ungasan.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Perlu dicatat sob, helm itu wajib digunakan saat kita sedang berkendara.

Bahkan hal tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor
Tribunnews
Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor

Baca Juga: Enggak Cuma Moge, Ternyaga Harley-Davidson juga Punya Motor Mini yang Mirip Honda Monkey

Dalam Pasal 57 ayat (1) menjelaskan jika setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Lalu dalam ayat (2)  dijelaskan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Jadi jangan lupa pakai helm SNI sob, selain patuh dalam berlalu lintas hal ini juga bisa menjaga keselamatan diri kita saat berkendara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kecelakaan Honda PCX Vs Harley Davidson, Wayan Selamat Tewas di Jalan Uluwatu

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribun-Bali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa