Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Terobos Lampu Merah, Honda Supra Adu Banteng dengan Motor Lain di Persimpangan Jalan, Begini Hukumannya Kalau Melanggar Rambu Lalu Lintas

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 6 Juli 2020 | 21:40 WIB
Ilustrasi tabrakan motor.
Tribunjabar.id
Ilustrasi tabrakan motor.

Perlu diketahui, melanggar APILL (Alat Penunjul Isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah sangatlah berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Terlebih pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 2 yang berbunyi:

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jadi, kalau sobat tertangkap basah melanggar APILL, bisa kena pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Maka dari itu, jangan lupa untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan berkendaralah dengan aman ya sob.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Motor vs Motor di Jalan BKR Tadi Malam, Gara-gara Salah Satu Pengendara Terobos Lampu Merah

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa