Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantap! Daerah Ini Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2020

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 1 Mei 2020 | 12:01 WIB
Ilustrasi pelayanan di Kantor UPPD Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi pelayanan di Kantor UPPD Banjarbaru, Kalimantan Selatan

"Tapi tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19, yaitu jaga jarak, mengenakan masker, serta ketersediaan tempat cuci tangan," tambah Rustamaji.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerimaan PKB UPPD Banjarbaru, Yusfi menuturkan para petugas diwajibkan menggunakan masker selama pandemi Covid-19.

"Tujuannya agar terhindar penyebaran Covid-19 dan ini wajib dipakai oleh petugas UPPD yang melakukan pelayanan," ucap Yusfi.

Untuk sementara, para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak diharuskan mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul INGAT, Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir 2020

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa