Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Masih Berlaku Namun Dalam Keadaan Rusak, Apa Tetap Ditilang?

M. Adam Samudra - Jumat, 17 April 2020 | 13:10 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

GridOto.com - Setiap para pengendara kendaraan pribadi baik yang roda dua atau roda empat pasti pernah mengalami masa dimana terciduk para polisi lalu lintas.

Nah, contoh pelanggaran yang paling sering terjadi seperti tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, menerobos jalur busway, aturan ganjil-genap dan tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK.

Surat ini merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.

Maka dari itu, SIM tidak akan pernah dilupakan oleh pemiliknya dan dijaga dengan baik.

Baca Juga: Street Manners : Puasa Hilangkan Fokus Saat Berkendara? Begini Penjelasan Ahlinya

Hal itu agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.

Lantas, bagaimana jika SIM rusak dan tidak terbaca lagi isinya. Apakah akan tetap di tilang?

Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin memastikan bahwa jika SIM rusak atau tidak terbaca petugas belum bisa menilang.

Namun apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.

Baca Juga: Bisakah Motor Bekas Hanya STNK Only Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi

"Tidak benar, selama SIM itu masih berlaku masa tanggalnya, kalaupun ada razia tidak di tilang," kata AKP Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Jumat (17/4/2020).

Aparat berwenang pun menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.

Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

"Namun alangkah baiknya di bawa ke Polres bagian SIM agar diproses dengan melampirkan SIM untuk diperbarui kembali," ucapnya.

Cara Mengurus

Polri memberi kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu mengikuti ujian dari awal layaknya pembuat baru.

Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang dan rusak adalah:

Pertama, mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak; kedua, mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; ketiga, melengkapi surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa