Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Keringanan Cicilan Tergantung Kondisi Debitur, Suzuki Finance Kenakan Bunga Saja

Rudy Hansend - Kamis, 16 April 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi motor tarikan leasing.
GridOto.com
Ilustrasi motor tarikan leasing.

GridOto.com- Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona (Covid-19).

Keringanan untuk pekerja informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan nelayan.

Mereka dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank, dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pihak debitur harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan.

Selelah semua berkas lengkap dan pihak bank atau leasing mengabulkan permohonan keringanan cicilan.

Baca Juga: Katanya Ada Keringanan, Ternyata Driver Ojol Tetap Ditagih Bayar Cicilan Motor Oleh Pihak Leasing

Salah satu lembaga pembiayaan yang telah menjalankan rileksasi itu Suzuki Finance.

Pihak lembaga pembiayaan akan memberlakukan kebijakan keringanan tergantung pada kondisi debitur. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa