Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Aceh Tamiang, dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan BNN.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi mengatakan, pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
(Baca Juga: Terjadi Lagi, Toyota Avanza Kena Amputasi, Roda hingga Lampu Belakang Dipreteli Maling)
Meski begitu pemusnahan Toyota Avanza ini juga mendapat sedikit kritik.
“Setahu saya mobilnya masih bagus, sebaiknya difungsikan sebagai aset daerah," kata Suryawati, praktisi hukum di Aceh Tamiang, dikutip dari Serambinews.com.
"Saya tidak menyalahkan jaksa, karena memang pada dasarnya bunyi putusannya memang dihancurkan,” kata Suryawati.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR