Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sempat Viral Pengemudi Toyota Calya Arogan Pukul Sopir Ambulans, Yuk Ingat Lagi Prioritas di Jalan

Luthfi Abdul Aziz - Kamis, 27 Februari 2020 | 20:15 WIB
Mobil pelaku pemukulan sopir ambulans di halaman parkir Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mobil pelaku pemukulan sopir ambulans di halaman parkir Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Ada tujuh pengguna jalan yang mendapatkan prioritas hak utama untuk didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca Juga: Sopir Ambulans Berbagi Cerita, Dilema Saat Terjebak Macet Hingga Mobil Terasa 'Ramai')

Artinya, ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Jika tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.

Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa