Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Rp 450 Miliar, Bapenda Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

"Terhitung mulai 2019 hingga Januari 2020, tunggakan dari pajak mencapai Rp 450 miliar," kata Tavip dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/2).

"Jumlah itu dari 1,5 juta kendaraan yang belum pajak," tambahnya.

Dengan adanya kesempatan ini Tavip berharap dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak untuk balik nama maupun mereka yang pajaknya menunggak.

Ternyata Bapenda Jateng tak hanya kali ini saja memberikan iming-iming kepada wajib pajak.

(Baca Juga: Pengin Punya Sportscar? Segini Harga Ferrari California Bekas Lansiran 2010, Pajak Tahunannya Bikin Merinding!)

Pada 2019 lalu mereka juga mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat pajak.

Alhasil, pada Oktober 2019 Bapenda Jateng sukses merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kabar Gembira! Bagi Dulur Mas Sajak dan Dulur SAMSAT.. Kendaraannya masih atas nama orang lain? Kendaraannya kena Denda PKB? Sekarang saatnya Balik Namakan Kendaraan dan Bayar Pajaknya Baraya semua.. Yuk ke SAMSAT! Manfaatkan Semua Inovasi Layanan yang Tersedia.. Dan pantengin terus semua Medsos kita.. . . Syarat pembebasan BBN 2 : 1. BPKB dan stnk 2.identitas diri pemilik yg baru utk BBN 3. Kwitansi jual beli 4. Surat Fiskal (utk kendaraan Mutasi) 5. Cek fisik kendaraan . . IG: @bapenda_jateng Twitter: @bapenda_jateng FB: Bapenda Jateng Youtube: Bapenda Jateng Website: www.bppd.jatengprov.go.id #BapendaJateng #WayaheBebas #BebasDenda #PajakKendaraan #SamsatJateng #JatengJateng

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng) on

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah"

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com,Tribunjateng.com,instagram.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa