Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Dilakukan Kemenhub, ITW Komentar Gini

M. Adam Samudra - Rabu, 5 Februari 2020 | 19:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)



GridOto.com - Kalangan DPR mempersoalkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Komisi V DPR RI mendorong revisi UU tersebut.

Dalam usulan revisi, kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nantinya diusulkan menjadi tugas Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal ini, Edison Siahaan, selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak agar Komisi V DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-Undang tersebut.

"Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Apabila tidak ingin dituding tidak memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang UU tersebut.

(Baca Juga: Honda CX500 Cafe Scrambler, Makin Sangar Padahal Enggak Ubah Rangka)

Semangat dan gairah sejumlah anggota komisi V DPR RI melakukan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditandai dengan upaya memasukkannya dalam Prolegnas 2020.

"Sehingga mengundang kecurigaan ada udang dibalik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggungjawab para anggota DPR RI," tegasnya.

ITW mempertanyakan urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Edison menilai, keinginan DPR RI justru bukti ketidak pahamannnya tentang UU No. 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.

(Baca Juga: Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Bisa Ditilang, Ini Pasalnya!)


"UU No 22 tahun 2009 melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri. Maka UU no 22 tahun 2009 menjadi rujukan untuk membangun koordinasi antar instansi menjadi sinergi dalam upaya mewujudkan amanat undang-undang sekaligus chek and balance," bebernya.

Edison menambahkan, masing-masing kementerian sudah memiliki kewenangan sesuai dengan tupoksi.

Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Karenanya, untuk melaksanakan fungsi itu, tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.

(Baca Juga: Transmisi Matik Mobil Mengalami Overheat? Ini yang Harus Dilakukan)

"SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain. Sehingga Polri melakukan registrasi identitas pemilik SIM melalui proses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Selain bukti kompetensi, lanjut Edison, SIM juga terkait dengan proses hukum. Pengungkapan kasus lebih mudah apabila pelakunya melibatkan seorang yang telah memiliki SIM.

Sama halnya dengan penerbitan BPKB yang merupakan identitas kendaraan yang dicatat dalam buku registrasi Polri.

Selain tanda kepemilikan yang sah, juga menjadi penting dalam proses penegakan hukum.

"Bom Bali yang sangat dahsyat itu terungkap hanya karena nomor rangka kendaraan yang sudah diregistrasi oleh Polri. Tidak ada yang tahu apabila Polri tidak memiliki nomor rangka dan mesin kendaraan yang tentu juga tertera identitas pemiliknya. Apakah DPR RI sudah memahami maksud dan tujuan yang jauh lebih penting seperti yang diamanatkan UU no22 tahun 2009?," bilang Edison.

Sementara untuk STNK, bukanlah sepenuhnya kewenangan Polri. Polri hanya memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan yang tercatat di buku register. Sehingga hak kepemilikan menjadi sah.

Bahkan sudah banyak kasus yang diungkap Polri berdasarkan identitas kendaraan yang tertera dalam buku registrasi. Sementara berapa jumlahnya dan bagaimana serta disimpan dimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , sepenuhnya adalah kewenangan Pemprov.

Ia mempertanyakan apakah komisi V DPR RI sudah melakukan penelitian sehingga memiliki gambaran kesulitan apa yang muncul untuk memenuhi pendapatan daerah dari sektor PKB, apabila Polri tidak ikut dalam proses penerbitan dan perpanjangan masa berlaku STNK.

Karenanya, ITW mendesak agar Komisi V DPR RI mengurungkan niat dan menolak apabila ada permintaan untuk revisi itu.

"Sebab tidak sebanding dengan manfaat untuk mewujudkan Kamtibmas yang merupakan kepentingan bangsa dan negara," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa