Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

YLKI: Korban Kecelakaan Akibat Tol Berlubang Berhak Menuntut Ganti Rugi

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Februari 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi Perbaikan jalan tol
(Kompas/Jumarto Yulianus)
Ilustrasi Perbaikan jalan tol

GridOto.com - Kasus pecah ban sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di Indonesia.

Banyak pengemudi tidak sigap ketika terjebak dalam situasi itu, salah satunya seperti yang terjadi di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo tepatnya di KM 25+200 arah Pluit, Jakarta Utara.

Naas sebanyak 7 kendaraan yang mengalami pecah ban akibat menghantam jalan berlubang di Tol tersebut.

Jalan tol yang kondisinya jarang dilintasi kendaraan, memungkinkan pengemudi memacu mobilnya dengan kecepatan di luar batas ketentuan.

(Baca Juga: 7 Mobil Mengalami Pecah Ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, Ternyata Ini Penyebabnya)

Dalam kondisi tersebut sangat rentan kecelakaan, terutama saat tiba-tiba pecah ban. Umumnya mobil sulit dikendalikan.

Lantas ketika kendaraan rusak akibat lubang di jalan tol bisa klaim ganti rugi?

Menanggapi hal ini, Sekertaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyanto, pun berikan tanggapanya.

"Jika membahas soal ganti rugi pasti akan dilihat lebih jauh penyebab kecelakaannya. Penyebab kecelakaan bisa saja karena infrastruktur dalam hal ini jalan Tol," kata Agus kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

"Tetapi juga bisa karena kelalaian pengemudi. Karenanya kasus tersebut akan menjadi investigasi yang mendalam apa penyebab kecelakaan tersebut," imbuhnya.

(Baca Juga: Ngeri! Truk Muatan Soda As Terbalik di Dawuan, Jasa Marga Lakukan Ini)

Agus mengaku, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola jalan tol akibat kesalahan pengelola dalam penguasahaan jalan tol.

"Tetapi kalau itu memang kecelakaan disebabkan oleh faktor infrastruktur ya bisa saja menuntut ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol tersebut," papar Agus lagi.

"Artinya konsumen jalan tol tidak mendapatkan pelayanan seperti yang dijanjikan dalam standar pelayanan minimal dalam hal ini jalan yang tidak layak dilalui. Karena itu ada pada Pasal 87 PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol," tuturnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa