Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Awas! 'Ngeblong' Serobot Jalur Lain Buat Nyalip Bisa Terancam Pidana!

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 1 Februari 2020 | 08:02 WIB
Ilustrasi mendahului kendaraan lain
Roro Aveline
Ilustrasi mendahului kendaraan lain

Pasalnya, pengguna Honda Accord memaksakan diri untuk menggunakan jalur lawan arah untuk mendahului.

Padahal ada pengendara Suzuki Smash yang dari arah berlawanan.

Ia menilai tindakan tersebut dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

Hal tersebut menurutnya melanggar Pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga: Waduh, SUV Cina MG ZS Belum Resmi Dijual Sudah Tabrakan di Bandung)

"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.

Berikut bunyi dari Pasal 311 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009;

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan  Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan  yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Bobby mengingatkan masyarakat untuk mendisiplinkan diri tertib berlalu lintas.

"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa