Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Kartu e-Toll Hilang Kena Denda Hingga Jutaan Rupiah, Begini Penjelasan Jasa Marga Tentang Aturannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 24 Desember 2019 | 18:20 WIB
Kartu e-Toll. Transaksi Tol Non Tunai
Rizky Apryandi/Otomotifnet
Kartu e-Toll. Transaksi Tol Non Tunai

(Baca Juga: Viral Biaya Denda Kehilangan Kartu e-Toll Sebesar Rp 1 Juta Lebih, YLPK Jatim Sebut Sosialisasi Masih Kurang)

Mengutip dari Kompas.com, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, apa yang dilakukan petugas Jalan Tol saat mengenakan denda kepada sopir truk tersebut sudah benar.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengguna Jalan Tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif Tol jarak terjauh, pada satu ruas Jalan Tol dengan sistem tertutup.

Apabila pengguna Jalan Tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk pada saat melakukan transaksi pembayaran.

Denda ini juga berlaku, jika pengguna Jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang kondisinya dalam keadaan rusak pada saat membayar tol.

Selain itu, pengenaan denda juga bisa dikenakan bagi pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar, atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar Tol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Secara Aturan, Denda Sejuta Rupiah karena e-Toll Hilang Dibenarkan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa