Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Biaya Denda Kehilangan Kartu e-Toll Sebesar Rp 1 Juta Lebih, YLPK Jatim Sebut Sosialisasi Masih Kurang

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 21 Desember 2019 | 11:30 WIB
Ilustrasi e-toll card
Dok. Otomotif
Ilustrasi e-toll card

GridOto.com - Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Facebook seorang pengendara diharuskan membayar denda Rp 1 juta lebih karena kehilangan kartu e-Toll di jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mendesak agar pengelola jalan tol mensosialisasikan segala aturan secara terbuka.

Said ikut heran saat pengemudi harus membayar Rp 1 juta lebih karena ketidaktahuannya.

"Dasar hukumannya apa, pengguna jalan tol berhak tahu. Kalau memang ada sanksi bagi pemegang kartu tol hilang, kenapa banyak yang belum tahu," reaksi Said, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (21/12/2019).

Pengguna jalan tol sebagai konsumen seharusnya mempunyai hak normatif untuk mengetahui hak dan kewajibannya.

(Baca Juga: Kartu e-Toll Hilang, Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto Kaget Nilai Denda Sampai Rp 1 Juta lebih!)

Mereka berhak tahu setiap informasi layanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di Pasal 4 UU ini disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dan hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

Dilihat dari konteks tersebut, pengelola jalan tol yang dilalui pengemudi truk itu dinilai telah lalai.

Mereka abai memberikan informasi atau sosialisasi secara terbuka. Meski masyarakat bisa googling atau mencari tahu sendiri.

"Pengelola tol seharusnya memasang informasi dan ketentuan kehilangan kartu tol itu di gerbong tol, rest area tol atau tempat strategis lain. Saya yakin, konsumen tidak mengetahui peraturan tersebut," kata Said.

(Baca Juga: Pengendara Honda BeAT Tapping E-Toll di Gerbang Tol Ciledug, Bikin Warganet Penasaran! Begini Penjelasannya)

YLPK Jatim mengingatkan pada pengelola jalan tol agar melakukan sosialisasi PP terlebih dahulu.

Diyakini bahwa banyak pengguna jalan tidak akan tahu. Apalagi ini musim liburan Natal dan tahun baru.

Jika tak ada sosialiasi, YLPK Jatim menduga publik sengaja tidak diberi tahu.

Kalau ini terjadi maka dapat diduga pengleola jalan tol bisa melangggar UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melangggar UU Perlindungan Konsumen.

"Seharusnya BUMN pengelola jalan tol menjadi contoh dalam memberikan hak-hak normatif publik sebagai konsumen. Struk parkir mal saja tertera jika hilang kena denda. Seharusnya demikian," kata Said.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Kaget Didenda Rp 1 Juta, Videonya Viral

Editor : Hendra
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa