Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan ODOL Dinilai Berbahaya, Jasa Marga Dorong Kepala Daerah Keluarkan Perda

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 14 November 2019 | 09:15 WIB
Ilustrasi petugas melakukan penimbangan truk di jembatan timbang.
Kompas.com
Ilustrasi petugas melakukan penimbangan truk di jembatan timbang.

GridOto.com - Persoalan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) saat ini sedang menjadi perhatian banyak pihak.

Pasalnya, keberadaan kendaraan ODOL, khususnya di jalan tol dinilai bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Jasa Marga bakal mendorong kepala daerah untuk mengeluarkan Perda larangan melintas bagi kendaraan ODOL di jalanan.

Melansir dari TribunJabar.id, hal itu menyusul rencana pemasangan alat pendeteksi kendaraan ODOL atau WIM (Weight In Motion) di Tol Palikanci pada 2020 mendatang.

(Baca Juga: Cara Baru Memberantas Truk ODOL, PUPR Hingga Polri Teken MoU)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Manajemen Lalu Lintas Area 2 Seksi Semarang-Cirebon Jasamarga Tollroad Trans Jawa, Agus Hartoyo.

Menurut Agus, keberadaan Perda ini dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi pengemudi kendaraan yang membawa muatan berlebih karena bisa membahayakan pengendara lainnya.

"Dalam Perda itu disebutkan larangannya berlaku dari pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB," ujarnya seperti yang dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (12/11/2019).

Saat Perda larangan melintas bagi kendaraan ODOL sudah disahkan, tentunya kendaraan itu tidak mempunya jalan lain.

(Baca Juga: Meminimalisir Kecelakaan di Tol Palikanci, Razia ODOL Rutin Digelar Dua Kali Sebulan)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa