Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ribuan Pelajar di Ponorogo Berkendara Tanpa SIM, Terbukti Pengendara di Bawah Umur Masih Marak!

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 7 November 2019 | 17:50 WIB
Ilustrasi pengendara di bawah umur saat dicegat polisi.
TribunJateng.com
Ilustrasi pengendara di bawah umur saat dicegat polisi.

“Diingatkan lagi, naik motor itu bukan hanya karena fisik semata, kaki sudah sampai di tanah atau kuat mengangkat motor atau dalam hal keterampilan. Tapi paling penting juga kesiapan mental,” ujar Jusri.

(Baca Juga: Pelajar SMP Asal Lumajang Kepergok Pakai Motor Bodong, Polisi Lakukan Ini)

Selain itu, anak di bawah umur cenderung memiliki emosi dan rasio berpikir yang belum bisa bekerja dengan baik.

Selain berbahaya, para orang tua juga harus paham nih mengenai peraturan kepemilikan SIM agar bisa memberikan edukasi ke anak-anaknya.

Peraturan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 281 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan namun tidak memiliki SIM, maka bisa dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com,Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa