Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Zebra 2019 Masih Berlangsung, SIM Ketinggalan di Rumah Tetap Bisa Ditilang Sob!

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:55 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra
Kompas.com/Cynthia Lova
Ilustrasi Operasi Zebra

GridOto.com - Operasi Zebra 2019 serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia sejak 23 September lalu hingga 5 November 2019 mendatang.

Dalam pemeriksaan kelengkapan kendaraan saat Operasi Zebra di Yogyakarta, masih banyak ditemukan pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Heru Setiawan.

"Pelanggaran masih banyak ditemukan. Mayoritas pelanggaran saat pemeriksaan kelengkapan ya tidak punya SIM, surat-surat ketinggalan, STNK mati," ujarnya seperti yang dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (29/10/2019).

Ia menjelaskan bahwa surat-surat kelengkapan harus selalu dibawa oleh pengendara.

(Baca Juga: Sebanyak 1.000 Warga di Daerah Ini, Tiap Hari Kena Tilang pada Operasi Zebra 2019)

Lalu bagaimana jika SIM ketinggalan di rumah saat ada Operasi Zebra?

Heru menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan, polisi berhak menilang jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK.

"Tertulis tidak bisa menunjukkan (dalam peraturan), seharusnya ketinggalan juga tetap ditilang, karena tidak bisa menunjukkan. Tetapi ya kadang ada kebijaksanaan bagi yang ketinggalan, tetapi secara aturan tidak boleh," paparnya.

Nah, sebenarnya peraturan tentang kepemilikan SIM sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Sudah Digelar, Jangan Lupa Ini Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru)

Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa saat diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi (SIM)

c. Bukti lulus uji berkala dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah

Kemudian Pasal 288 Ayat 2 dijelaskan bahwa jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian bisa terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunJogja

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa