Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Peraturan Soal Ukuran Panjang Sumbu Truk Perlu Direvisi? Ini Kata Pengamat

M. Adam Samudra - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 10:50 WIB
Truk overload
Istimewa
Truk overload

GridOto.com - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, peraturan soal ukuran panjang maksimal beserta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia perlu dievaluasi. 

Ia menilai, ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan.

Pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diamandemen dan disesuaikan, yaitu pada kalimat “Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang” direvisi menjadi “Kendaraan Bermotor Angkutan Barang”.

"Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan," kata Djoko di Jakarta, Minggu (26/10/2019).

(Baca Juga: Truk Overload Masih Berkeliaran di Pantura, Kena Razia, Sopir Ngaku Enggak Tahu Berat Muatan)

Besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi.

Untuk itu, perlu adanya revisi terhadap ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu ketentuan harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan.

Peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan.

Sehingga lanjut Djoko, hal itu bisa berdampak kepada maraknya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan.

(Baca Juga: Pulang Kampung Bawa Oleh-oleh? Ini Cara Hitung Bobot Bawaan Maksimal Biar Enggak Overload)

"Pengawasan muatan angkutan barang melalui Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dinilai kurang efektif, karena kondisi UPPKB yang ada saat ini tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan," bebernya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa