Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPnBM Baru Sudah Terbit, Bagaimana Nasib Pajak Motor di Atas 250 cc?

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi Honda CBR500R 2019
Harry/Gridoto.com
Ilustrasi Honda CBR500R 2019

GridOto.com - Beberapa waktu ini Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan.

Pasalnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait PPnBM.

Dengan itu terbitlah PP Nomor 73 Tahun 2019 yang berisikan pengklasifikasian jenis kendaraan yang berimbas pada pajak yang harus dibayarkan.

Lalu bagaimana nasib kendaraan roda dua dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc?

(Baca Juga: Mau Tahu Info Pajak Kendaraaan Sobat? Bisa Dicek Dengan 4 Cara)

Berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 Pasal 39 poin a kendaraan roda dua ataupun tiga dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc masuk dalam golongan barang mewah.

KTM Duke 390 di PTDR 2018
KTM Duke 390 di PTDR 2018

Maka dari itu motor seperti BMW G 310, Honda CBR500R, Kawasaki Ninja 300, KTM Duke 390 dan semacamnya akan terkena PPnBM.

Pajak yang menempel pada motor-motor tersebut yakni sebesar 60 persen dari harga asli.

Apakah dengan angka pajak sebesar 60 persen di dalam PP terkait PPnBM baru tergolong besar?

(Baca Juga: Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Telah Terbit, PPnBM Mobil Listrik Murah Banget! )

Jika membandingkan dengan PP sebelumnya sebenarnya tidak ada perubahan terhadap persentase PPnBM yang hars dibayarkan pada PP yang baru.

Pada PP Nomor 41 Tahun 2013 yang juga membahas PPnBM tertulis bahwa pajak kendaraan roda dua dan tiga juga sebesar 60 persen.

Jadi buat yang ngidam beli motor sport dengan kubikasi antara 250 cc sampai 500 cc enggak perlu khawatir, dengan peraturan PPnBM yang baru karena tidak ada perubahan.

Berikut isi dari PP Nomor 73 Tahun 2019 Pasal 39;

(Baca Juga: Mahal Banget, Pajak Lamborghini Aventador Raffi Ahmad Yang Terbakar Tembus Rp 2 Miliar!)

"Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan:

a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis."

Jadi jika melihat aturan terbaru soal PPnBM motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc tidak ada perubahan sama sekali.

Editor : Hendra
Sumber : peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2019

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa