Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya SIM Tapi Ketinggalan di Rumah Saat Razia, Tetap Kena Tilang?

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 8 Oktober 2019 | 09:09 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor
TribunJabar.id/Ery Chandra
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Selanjutnya Pasal 281 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan namun tidak memiliki SIM, maka akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)

Lalu bagaimana kalau punya SIM tapi lupa tidak dibawa atau ketinggalan di rumah?

Ternyata hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 288 Ayat 2.

Di dalamnya dijelaskan bahwa jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian juga bisa terkena sanksi lo.

Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sudah paham kan sob? Jadi, kalau kamu kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa