Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sembarangan, Begini Tingkat Kegelapan Kaca Film yang Ideal

Naufal Shafly - Rabu, 2 Oktober 2019 | 19:20 WIB
Ilustrasi. Pemasangan kaca film
Istimewa
Ilustrasi. Pemasangan kaca film

GridOto.com - Kaca film merupakan aksesori yang terbilang wajib pada mobil.

Fungsinya beragam, yang paling penting adalah mampu menahan panas dalam kabin.

Selain itu, kaca film juga bisa membuat kabin mobil terasa lebih privat, karena aktivitas di dalam mobil tak bisa terlihat dari luar.

Menurut Iin, owner Maju Jaya, salah satu spesialis kaca film di Blok M Mall, konsumen di tokonya paling banyak memasang kaca film dengan kegelapan 40 persen.

(Baca Juga: Kaca Film Konica Minolta di Mitsubishi Xpander Ternyata Dibuat Khusus, Tidak Dijual ke Mobil Lain)

"Kalau depan paling banyak 40 persen, samping dan belakang 80 persen. Tapi banyak juga yang pasang 60 persen," ucap Iin.

Memasang kaca film ternyata gak bisa sembarangan juga sob, ada regulasinya!

Dikutip dari Otomotifnet, AKBP Budiyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film.

Aturan itu tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

(Baca Juga: Mitos Atau Fakta, Kaca Film Gelap Lebih Menangkal Panas Matahari?)

Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.

Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

Dijelaskan juga bahwa kaca mobil boleh dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.

Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.

(Baca Juga: Berinovasi Dalam Kaca Film, Wealthy Luncurkan 3 Produk Sekaligus!)

Adapun yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca.

Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.

Artinya, semakin tinggi persentase, maka kaca semakin bening. Sebaliknya, semakin rendah persentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.

Produk-produk kaca film di Jaya Mandiri Motor
Muhammad Mavellyno Vedhitya/GridOto.com
Produk-produk kaca film di Jaya Mandiri Motor

Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.

(Baca Juga: Llumar dan CPF1 Luncurkan Kaca Film Baru, Banyak Kelebihannya Sob!)

Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.

“Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5). Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkas AKBP Budiyanto.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa