Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lelang Subaru

Jalan Terjal Lelang Subaru Bea Cukai. Cek Kelengkapan Surat-surat, Jangan Sampai Mobil Hanya Jadi Pajangan!

Hendra - Rabu, 2 Oktober 2019 | 12:47 WIB
Mobil subaru yang dilelang oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Cikarang Utara
Adam Samudra
Mobil subaru yang dilelang oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Cikarang Utara

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal lelang ini. 

Pada pasal 47 disebutkan Penerbitan Untuk BPKB baru hasil lelang ranmor temuan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Polri harus memenuhi syarat.

A. Mengisi Formulir Pemohonan.

B. Melampirkan tanda bukti identitas

C. Surat Keputusan lelang dari instansi berwenang

D. Fotocopi temuan dan pemenang lelang ranmor di media massa nasional cetak ataupun website

E. Risalah Lelang Ranmor dari Balai Lelang Negara (BLN)

F. Berita Acara penyerahan barang dibuat oleh BLN

G. Bukti pembayaran harga lelang 

H. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT

I. Hasil Pemeriksaan Uji Fisik Ranmor.

Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok
Adam Samudra
Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok

Pihak Bea Cukai diwakili oleh Sandra Sukmana Edi,  Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj. Priok menyatakan dokumen seperti risalah lelang, surat keputusan lelang tentu akan diterbitkan.

Namun demikian, berdasarkan pasal 47 itu, syarat lainnya yang harus dimiliki juga yakni SUT dan SRUT. 

"Itu pihak Kemenhub yang berwenang," jelas Sandra.

Di sini letak soalnya. 

Untuk membuat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) bagi mobil impor ternyata juga tak mudah.

Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Perhubungan Kemenhub menyebutkan SUT dan SRUT harus dilakukan oleh badan hukum.

"Bisa APM atau pihak importir umum," jelas Sigit yang dihubungi melalui telepon. 

Setelah tipe mobil mendapatkan SUT, maka masing-masing unit yang hendak membuat STNK dan BPKB harus mendapatkan SRUT.

Permasalahannya mobil yang dilelang itu merupakan impor dari PT Motor Image Indonesia (MII).

Sayangnya, karena persoalan pajak, MII harus dibekukan sehingga hingga kini tidak ada informasi apakah mobil yang diimpor oleh MII yang akan dilelang ini sudah pernah melakukan uji tipe. 

"Dari data kami ada banyak Subaru yang telah di SUT. Cuma kita tidak tau apakah yang dilelang itu termasuk yang sudah di SUT atau belum," ungkap Sigit. 

Lantas jika ternyata belum di SUT, bagaimana dengan nasib konsumen yang nanti menjadi pemenang lelang?

"SUT bisa dilakukan oleh badan hukum seperti APM atau Importir Umum," jelas Sigit. 

Sigit menambahkan, jika 1 tipe kendaraan sudah diuji tipe, lantas tipe yang sama diimpor lagi oleh importir yang berbeda, maka importir itu wajib untuk melakukan SUT lagi.

"Harus diuji lagi karena badan hukum yang mengujinya berbeda," tegas Sigit.

Begitu juga dengan SRUT, harus diajukan oleh pemilik SUT yang sama. 

"Jadi jika SUT dimiliki oleh satu badan hukum, maka badan hukum lain tidak bisa membuat SRUT berdasarkan SUT yang bukan miliknya," sebut Sigit.

Selain prosesnya juga panjang, biaya membuat SUT pun tidak mudah. 

Di dalam PP No. 15 Tahun 2016 mengenai  Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan biaya uji tipe cukup mahal. 

Rincian biaya uji tipe
Istimewa
Rincian biaya uji tipe

Dari rincian itu untuk biaya SUT saja totalnya Rp 32,32 juta.

Belum untuk penerbitan SRUT. 

Selain biayanya yang cukup besar, proses untuk penerbitannya juga tidak mudah.

Jadi, jika ingin mengajukan diri sebagai salah satu peserta lelang Subaru yang diadakan Direktorat Jendral Bea Cukai, artikel ini bisa jadi bahan pertimbangan. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa