Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Tips Aman Untuk Pengemudi Mobil dari Korlantas Mabes Polri

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 30 September 2019 | 16:30 WIB
Ilustrasi berkendara
Ilustrasi berkendara

2. Mengemudikan Kendaraan Secara Wajar

Ilustrasi mengemudi mobil sambil ngemil
Naylor Association Solutions
Ilustrasi mengemudi mobil sambil ngemil


Pengendara wajib berkonsentrasi ketika mengemudikan kendaraan bermotornya sob.

Dalam Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan.

Bisa juga karena meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

(Baca Juga: Street Manners : Jangan Asal Duduk, Begini Teori Berboncengan Motor yang Benar)

Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan, terancam pidana kurungan penjara 3 bulan atau denda tilang Rp 750 ribu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa