Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Kurang Hati-hati, Bus Sugeng Rahayu Senggol Honda Vario, Boncenger Jatuh Hingga Meninggal Dunia

Latifa Alfira Ulya - Minggu, 29 September 2019 | 14:15 WIB
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP laka lantas antara motor Honda Vario dan Bus Sugeng Rahayu  di Jalan Raya Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (28/9/2019)
Surya.co.id
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP laka lantas antara motor Honda Vario dan Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (28/9/2019)

GridOto.com - Kecelakaan maut terjadi antara Honda Vario dan Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (28/9/2019).

Melansir dari Surya.co.id, akibat terserempet Bus Sugeng Rahayu, seorang boncenger Honda Vario meninggal dunia.

Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistiyono mengatakan bahwa kejadian bermula ketika korban bernama Salma Diah Karimah (11) warga Taman, Sidoarjo sedang dibonceng ibunya yaitu Yany Purwati Ningsih (45).

"Mereka berdua naik Honda Vario 150 cc warna hitam nopol L 3502 XW, sedang berjalan dari arah barat ke timur atau arah Surabaya ke Mojokerto," jelas Sugeng mengutip dari Surya.co.id.

(Baca Juga: Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling Akibat Tabrak Pemotor, Satu Tewas Tiga luka-luka)

"Tepat di lokasi kejadian atau persis di depan sebuah minimarket, mendadak bus Sugeng Rahayu nopol W 7008 UZ dengan pengemudi Sanali (54), warga Menganti, Gresik menyerempet sepeda motor yang sedang dinaiki korban," sambungnya.

Akibatnya, korban yang sedang dibonceng ibunya langsung terjatuh dari motor.

"Ibu korban sendiri selamat, namun anak korban langsung meninggal di lokasi kejadian," katanya.

Setelah mendapat laporan kecelakaan itu dari masyarakat, polisi langsung bergegas menuju lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan proses evakuasi, kita langsung melakukan olah tempat kejadian laka lantas untuk mencari penyebab terjadinya laka tersebut," paparnya.

(Baca Juga: Bus Sugeng Rahayu Berulah, Pengendara Honda Supra 125 Menjadi Korbanya)

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sopir bus diduga kurang berhati-hati sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Oleh karenanya kami mengimbau kepada pengemudi bus agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan. Selalu menjaga kecepatan ketika berkendara," tandasnya.

Sekadar informasi nih sob, apabila menyebabkan kecelakaan hingga terdapat korban meninggal dunia, ternyata sanksinya enggak main-main lo.

Peraturan itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 310 Ayat 4.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka aka dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa