Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Sob! Marak Kasus Hipnotis Driver Ojol, Ini Hukumannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 14 September 2019 | 18:35 WIB
Driver ojol naik matic mahal seharga Rp 299 juta.
IG @newdramaojol.id
Driver ojol naik matic mahal seharga Rp 299 juta.

GridOto.com - Maraknya kasus hipnotis yang menimpa para driver ojek online (ojol) hendaknya harus segera ditangani oleh pihak kepolisian.

Lantas, bagaimana hukuman untuk para pelaku hipnotis yang sangat meresahkan ini?

Dikutip dari Hukumonline.com, tindakan kejahatan dengan hipnotis dapat dikenakan delik penipuan.

Karena, tindakan hipnotis tersebut dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari korban, seperti mencuri kendaraan atau barang berharga.

(Baca Juga: Maling Sukses Bawa Kabur Honda BeAT di Depan Mata Korban Pakai Hipnotis, Aksinya Terekam CCTV)

Hipnotis menggunakan tindakan yang dapat menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu.

Kasus penipuan sejatinya telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," bunyi pasalnya.

Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa unsur penting dalam delik penipuan.

(Baca Juga: Dua Bocah Mau Ngaji Malah Nangis di Pinggir Jalan, Akibat Honda BeAT Jadi Korban Hipnotis)

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, di sini unsurnya berarti kesengajaan.

Si pelaku menyadari ada suatu keuntungan untuk diri sendiri ataupun orang lain dengan tindakannya tersebut.

Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan seseorang untuk mencari keuntungan.

Pelaku penipuan dalam kasus hipnotis juga kep memberikan informasi dengan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan.

(Baca Juga: Cara Cegah Terhipnotis Akibat Melewati Jalan Lurus dalam Waktu Lama)

Pelaku hipnotis akan membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang.

Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada bersikap ragu-ragu atau ada penolakan dari korban.

Ingat sob, selalu waspada dalam membawa kendaraan, karena kejahatan bisa datang kapan pun dan dimana saja.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : hukumonline.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa