Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Pilih Kasih, Pemprov DKI Tetap Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap untuk Taksi Online

Gagah Radhitya Widiaseno - Senin, 9 September 2019 | 09:25 WIB
Ilustrasi taksi online
Kompas.com
Ilustrasi taksi online

GridOto.com - Perluasan kebijakan ganjil genap akan dimulai pada hari ini (9/9/2019).

Dan bagi siapa saja yang melanggar kebijakan ganjil genap ini, polisi tak segan-segan menindak.

Tak terkecuali untuk taksi online sekalipun.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan taksi online tetap mengikuti kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan setempat mulai Senin (9/9/2019).

Baca Juga: Klasemen Sementara F1 2019: Lewis Hamilton Kokoh di Puncak, Charles Leclerc Geser Sebastian Vettel

Sebab di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, taksi online tidak termasuk dari 13 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian kebijakan itu.

“Mengenai angkutan online perlu dipahami bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melakukan pengaturan atau memberikan pengecualian dalam konteks penandaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Minggu (8/9/2019).

Menurut dia, bila upaya penandaan angkutan ini dilakukan, maka DKI akan menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Putusan itu tidak memperbolehkan adanya penandaan angkutan online, sehingga kementerian mengeluarkan revisi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Baca Juga: Hasil F1 Italia 2019: Lolos dari Duo Mercedes, Charles Leclerc Bawa Ferrari Berpesta

Atas dasar itulah, maka pemerintah daerah menyerahkan penandaan angkutan online kepada Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Sebagai lembaga yang mengeluarkan registrasi dan identifikasi kendaraan, mereka dianggap memiliki hak untuk mengeluarkan diskresi.

“Oleh sebab itu untuk penandaan kami berikan ruangnya kepada kepolisian dalam hal ini Korlantas." ujar Syafrin.

"Apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau tidak,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Pastikan Taksi Online Ikut Kebijakan Ganjil Genap, Ini 13 Kendaraan Masuk Pengecualian

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

CEO (Chief Executive Officer) dari Gaspol adalah Lisa Subandi (33) merupakan warga asli Kota Depok, Jabar, yang mengusung tampilan helm dari driver ojek online (ojol) mirip dengan superhero fiksi asli Indonesia Gundala. Saat dijumpai wartawan di kawasan Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok, Lisa mengatakan awal mula dirinya terjun ke dunia moda transportasi online adalah karena memang dirinya sendiri pelanggan setia ojek online. "Saya sering berdiskusi dengan pengemudi. Saya pikir mereka sejahtera, ternyata mereka tidak seperti apa yang saya bayangkan. Soal pendapatan, justru sebaliknya. Jadi mereka seolah terpaksa. Dari situ saya terbesit bikin transportasi online, berangkat dari keluhan para driver dan kami analisa,"ujar Lisa, Jumat (6/9/2019). Sementara untuk masalah trip yang diterima mitra Gaspol, Lisa menjelaskan pihaknya akan memotong sebanyak 20 persen dari setiap satu trip yang didapat mitranya. "Dua persen kami kembalikan ke rider untuk tabungan, ada juga trip mingguan, bulanan dan kalau mereka melebihi trip mereka dapat bonus 7 persen. Ada maintenance juga, 70 trip sebulan, kita keluarkan ganti oli sendiri. Kalau dia mau mendapat income yang besar maka harus kerja lebih keras," jelas Lisa. Akankah Gaspol mampu melawan Go-jek dan Grab? Kita tunggu saja perkembangannya bersama-sama. Simak berita menarik seputar otomotif hanya di GridOto.com #gaspol #gaspolojek #gojek #grab #transportasionline #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #GridNetwork #goA

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Editor : Hendra
Sumber : Wartakotalive

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa