Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengalami Insiden Mobil Terbakar, Begini Tahapan Klaim Asuransinya

Taufan Rizaldy Putra - Kamis, 5 September 2019 | 11:00 WIB
Ilustrasi mobil terbakar
Kompas.com/Cynthia Lova
Ilustrasi mobil terbakar

GridOto.com - Dilaporkan ada enam mobil yang terbakar akibat kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).

Mobil terbakar saat kecelakaan terjadi akibat adanya kebocoran di saluran bahan bakar dan oli mesin.

Risiko mobil terbakar bisa saja terjadi pada semua pemilik kendaraan.

Bagi Anda yang memproteksi mobil dengan asuransi, Anda bisa bernafas sedikit lega karena pihak asuransi menjamin kerugian sesuai dengan yang tercantum pada polis.

"Pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause, artinya harus dicari tahu terlebih dahulu kenapa mobil bisa terbakar," terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event, Asuransi Astra Garda Oto.

Kecelakaan yang terjadi di Cipularang juga menyebabkan beberapa mobil terbakar.
PT Jasa Marga
Kecelakaan yang terjadi di Cipularang juga menyebabkan beberapa mobil terbakar.

(Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Penyebab Mobil Terbakar saat Tabrakan)

Sementara itu menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di majalah Auto Bild Indonesia edisi 359 ada beberapa tahapan proses klaim asuransi yang harus dilakukan saat mobil mengalami peristiwa kebakaran.

Berikut ini beberapa tahapan proses yang bisa Anda lakukan saat mengalami mobil terbakar.

1. Melapor

Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.

Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.

2. Laporan kerugian

Selanjutnya Anda harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).

Mobil terbakar dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91
Mobil terbakar dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91

(Baca Juga: Kecelakaan Mobil Hingga Terbakar, Apakah Bisa Diganti Asuransi?)

3. Dokumen pendukung klaim

Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.

Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya.

4. Penelitian polis asuransi

Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis.

Seperti apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran?

Apakah kebakaran terjadi dalam masa waktu pertanggungan?

Tak hanya kecelakaan, mobil dapat terbakar meski dalam kondisi terparkir.
Tribunmadura.com
Tak hanya kecelakaan, mobil dapat terbakar meski dalam kondisi terparkir.

(Baca Juga: Berkaca dari Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang, Ini Dia Syarat Asuransi Kerugian Mobil yang Terbakar)

Apakah premi telah dilunasi?

5. Penunjukan loss adjuster

Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi.

Namun, jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada loss adjuster yang ditunjuk
oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.

Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi maupun loss adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim.

Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari loss adjuster.

6. Penyampaian

Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun loss adjuster, akan diketahui validitas klaim.

Ilustrasi asuransi
Rizky/ Otomotifnet.com
Ilustrasi asuransi

(Baca Juga: Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Bisa Klaim Asuransi ke Jasa Raharja, Begini Aturannya!)

Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung.

Namun, bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya.

Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk loss accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.

7. Penyelesaian

Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim.

Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa