C.L dan T.S.W ternyata berperan sebagai penjual, T.S.W mendapatkan barang tersebut dari tersangka lainnya yakni Y (47).
Dari hasil pengembangan Polisi, Y ternyata memesan STNK palsu kepada tersangka A (35) dan yang bertugas membuat pelat palsu ialah tersangka berinisial D.P (38).
(Baca Juga: Awas.. Berani Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pasal Penipuan!)
Sedangkan satu lagi tersangka berinisial S (49) ditangkap, karena keterlibatannya sebagai kurir yang mengantar TNKB beserta STNK palsu yang telah jadi.
C.L mengungkapkan, dalam sekali transaksi ia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(Baca Juga: Beredar Video 'Emak-emak' Kegep Ganti Pelat Nomor Toyota Fortuner, Karena Peraturan Ganjil Genap?)
| Editor | : | Hendra |
| Sumber | : | tmcpolda |
KOMENTAR