Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mesin Kendaraan Mendadak Mati Saat Melintas Rel KA? Ternyata Ini Sebabnya

Ilham Fariq M - Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:35 WIB
Ilustrasi perlintasan kereta api
dok. TribunJabar
Ilustrasi perlintasan kereta api

GridOto.com- Seperti yang diketahui, para pengendara motor dan mobil wajib untuk berhenti ketika palang perlintasan rel kereta api mulai menutup.

Namun, tak jarang pemotor atau pengendara mobil yang masih nekat menerobos palang perlintasan rel kereta api.

Meski hal tersebut berbahaya dan mengancam keselamatan para pengendara itu.

Padahal pemotor dan pengendara mobil yang nekat menerobos palang perlintasan rel kereta api saat menutup, bisa kena sanksi denda atau penjara.

(Baca Juga: Boncengan Naik Honda Revo, Bapak dan Anak Tewas Tersambar Kereta di Perlintasan KA Tanpa Palang)

Hal ini merujuk dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 114 dan pasal 296.

Yakni pengendara wajib untuk berhenti ketika sinyal palang perlintasan kereta api berbunyi atau sudah mulai menutup.

Jika ada pelanggaran atas aturan tersebut pengendara akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Namun, juga kerap ditemui mesin motor atau mobil yang melintas di atas rel kereta api mendadak mati.

HALAMAN SELENGKAPNYA DI SINI >>>>

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa