Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil-Genap Jakarta Diperluas

Hati-Hati Sob! Sekarang Mau Keluar atau Masuk Tol Bisa Dikenakan Ganjil Genap

M. Adam Samudra - Rabu, 7 Agustus 2019 | 15:20 WIB
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap
Kompas.com
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap

GridOto.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah ruas jalan baru untuk menerapkan kebijakan ganjil genap

Kebijakan perluasan ganjil genap tersebut akan mulai disosialisasikan dan diuji coba pada 8 Agustus hingga 8 September 2019.

Tidak hanya diperluas, area ganjil genap juga diperketat.

Bahkan kendaraan dari exit tol yang dulu dikecualikan, sekarang bakal dikenai ganjil genap.

(Baca Juga: Resmi Diperluas, Ini 25 Ruas Jalan Jakarta Yang Terapkan Ganjil Genap)

"Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area pintu tol yang ada ganjil genapnya itu tetap dikenakan. Demikian pula yang akan keluar tol kemudian sampai dengan persimpangan berikut, jika sebelumnya ada pengecualian ini juga dihapuskan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

"Jadi kedepan kendaraan yang dari keluar atau masuk tol selama dalam koridor ganjil-genap itu tetap diberlakukan," sambung dia.

Untuk diketahui, berdasarkan analisa sejumlah instansi baik dari Dishub, kepolisian serta ahli, kebijakan ganjil genap yang telah diterapkan di sembilan ruas jalan di ibu kota berdampak pada perbaikan kinerja lalu lintas dan lingkungan hidup. 

Sehingga, lanjut Syafrin, pemerintah memutuskan memperluas dengan pertimbangan itu.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi tersebut maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta," paparnya.

(Baca Juga: Ramai Isu Perluasan Ganjil Genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Beri Klarifikasi)

Untuk diketahui berikut ini adalah ruas jalan yang baru akan menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta:

1.Jalan Gajah Mada
2. Jlan Pintu Besar Selatan
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Hayam Wuruk
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
8. Jalan Suryopranoto9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa