Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Banyak yang Nekat Pakai Knalpot Brong, Pilih Denda Atau Penjara?

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 7 Agustus 2019 | 09:40 WIB
Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi
Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi

(Baca Juga: Video Pemotor Pakai Knalpot Brong Dibentak Polisi)

Lalu sebenarnya gimana sih tentang peraturan penggunaan knalpot brong ini?

Sekadar informasi nih sob, larangan kepolisian terhadap penggunaan knalpot brong tentu saja ada acuannya, yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Masih dalam pasal yang sama, apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah, masih nekat mau pakai knalpot brong? Siap-siap dipenjara atau kena denda tuh sob!

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa