Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

80 Motor Pakai Knalpot Brong Terciduk Polres Sumenep, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 09:35 WIB
80 motor dengan knalpot brong berhasil diamankan di halaman Polres Sumenep
80 motor dengan knalpot brong berhasil diamankan di halaman Polres Sumenep

Selain itu untuk mengambil motor di halaman Polres Sumenep itu, pemiliknya harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.

(Baca Juga: Lagi! Gara-gara Knalpot Brong, Tiga Pemuda Ini Saling Serang)

"Nanti pemiliknya harus mengganti. Keluar dari Polres harus standar semua, baik knalpot, spion dan lainnya," pungkasnya.

Sekadar informasi nih sob, larangan kepolisian terhadap penggunaan knalpot brong tentu saja ada acuannya, yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Masih dalam pasal yang sama, apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Hendra
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa