Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tau, Ini Faktor Lain Data Kendaraan Dihapus Selain STNK Mati 2 Tahun

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 12 Juli 2019 | 20:30 WIB
Tahun registrasi di STNK berubah menjadi lebih muda.
Facebook/yoppy ha es
Tahun registrasi di STNK berubah menjadi lebih muda.

(Baca Juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Sidoarjo Sudah Tilang 54 Ribu Pelanggar, Total 39 Ribu STNK Disita)

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

(Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK Apakah Boleh? Ini Kata Polisi)

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Tidak Hanya STNK Mati 2 Tahun Yang Akan Dihapus Datanya Tapi Ada Juga Karena Faktor Ini.

Editor : Hendra
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa