Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Plat Nomor Cantik? Begini Proses Pembuatan yang Resmi Biar Enggak Kena Masalah

Dia Saputra - Jumat, 5 Juli 2019 | 07:18 WIB
Plat Nomor
GridOto.com
Plat Nomor

 

GridOto.com - Hai sobat GridOto.com pasti ada yang ingin memiliki kendaraan yang berplat nomor cantik.

Misalnya angkanya jadi terbaca mirip dengan nama pemilik kendaraan, ataupun identitas lainnya.

Sudah tahu belum bagaimana caranya supaya memiliki plat nomor cantik dan berapa tarif yang mesti dibayarkan? 

Untuk memiliki plat nomor cantik proses dan biaya yang harus dikeluarkan berbeda dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada umumnya.

(Baca Juga: Memindahkan Posisi Plat Nomor Sepeda Motor, Apa Boleh? Simak Nih Penjelasannya!)

Sebab kalian yang menggunakan plat nomor cantik harus mengeluarkan biaya lebih.

Paling murah Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf, dan termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.

"Jadi uang itu dibayar di awal ketika mendaftar dan berlaku selama lima tahun, jika ingin menggunakan plat nomor itu lagi maka harus membayar sesuai dengan jumlah plat nomor yang dipakai," ujar AKBP Sumardji, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Rabu (03/07/2019).

(Baca Juga: Honda Vario Misterius Tergeletak di Sawah, Plat Nomor Hilang, Warga Bingung Cari yang Punya)

Dana yang harus dibayar itu bukan sembarangan karena sudah sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

- Poin pertama dijelaskan NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- Poin kedua TNKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- Poin ketiga NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

(Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Mengetahui Asal Polisi dari Plat Nomor Kendaraan Dinasnya)

- Poin keempat Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Point kelima perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Poin keenam apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

(Baca Juga: Mengalami atau Melihat Pelecehan Seksual di Jalanan? Catat Plat Nomor Pelaku Agar Cepat Diringkus!)

Tarif Pembuatan Plat Nomor Cantik

  1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
  3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
  4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Nah gimana sob siap mengeluarkan biaya berapa nih buat mendapatkan plat nomor yang cantik?

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingin Pakai Plat Nomor Cantik di Kendaraan? Ini Syarat dan Tarifnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa