Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terganggu Motor Berknalpot Bising, Warga Ngadu ke Polisi, Polres Maros Siap Ambil Tindakan

Harun Rasyid - Selasa, 2 Juli 2019 | 13:07 WIB
Ilustrasi pemusnahan knalpot bising yang dibawah standar
manado.tribunnews.com
Ilustrasi pemusnahan knalpot bising yang dibawah standar

GridOto.com - AKP Amalia Normadiah selaku Kasat Lantas Polres Maros, Sulawesi Selatan bakal lakukan langkah tegas ke para pengguna sepeda motor berknalpot bising.

Dilansir GridOto dari Tribuntimur.com, rencana penertiban ini berdasarkan sejumlah keluhan warga Maros yang terganggu akibat suara bising knalpot sepeda motor khususnya di Kecamatan Turikale, pusat kota Maros.

"Pasti kami tindak tegas, apalagi penggunaan knalpot knalpot bersuara bising itu melanggar aturan dan menganggu warga," Kata AKP Amalia, Selasa, (2/7/2019).

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no.7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan, yang mengatur motor 80 - 175 cc maksimal bisingnya 83 dB dan motor yang diatas 175 cc maksimal 80 dB.

(Baca Juga: Miris, Kronologi Tukang Ojek Asal Flores Dipaksa Cium Knalpot Motor)

Selain itu dalam UU no. 22 tahun 2009 pasal 285, disebutkan knalpot standar atau layak jalan adalah salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan dan bila melanggar dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana 1 bulan.

Rahmansyah (46) warga, mengeluhkan banyaknya pemilik sepeda motor bersuara bising yang kerap ugal-ugalan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribuntimur.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa