Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Libur Lebaran 2019

Truk Pengangkut Sembako Masih Boleh Melintas Selama Arus Mudik Lebaran

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 29 Mei 2019 | 20:31 WIB
Ilustrasi truk angkutan barang
Ryan/GridOto.com
Ilustrasi truk angkutan barang

GridOto.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait pembatasan angkutan atau kendaraan berat saat arus mudik Lebaran 2019.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas selama arus mudik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan pembatasan itu memang akan diberlakukan. Kebijakan ini akan diterapkan beberapa hari, baik pada saat masa mudik maupun arus balik.

"Kita melakukan pelarangan kendaraan berat mulai tanggal 30-31 Mei, 1-2 Juni," ujar Budi, dilansir Kompas.com Rabu (29/5/2019).

Budi menjelaskan, pembatasan kendaraan berat ini tidak berlku bagi truk yang mengangkut sembako, sehingga kendaraan ini tidak dilarang dan terdampak atas pemberlakuan aturan tersebut.

(Baca Juga: Tips Mudik Lebaran, Bagaimana Mengemudi yang Benar di Dekat Truk Besar)

"Itu untuk truk, kecuali truk sembako. Pasti ada pertimbangan," ujarnya.

Menurut Budi, untuk tahun ini ada kecenderungan masyarakat lebih antusias menggunakan jalur darat ketika mudik, khususnya lewat jalur tol. Hal ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, meskipun jalur non tol atau jalan arteri masih jadi pilihan.

"Euforia mudik masyarakat memang akan melewati jalan tol. Tetapi selatan (Nagreg, Kabupaten Bandung) ini tetap menjadi favorit dan alternatif. Jadi orang jangan hanya menggunakan jalan tol saja," tukasnya.

"Oleh karenanya, kami melihat ini supaya memastikan jalan selatan ini berjalan dengan baik. ( Arus mudik) puncaknya 31 Mei," tambahnya.
Diketahui, pembatasan angkutan berat akan diberlakukan di sejumlah jalan tol dan jalan non tol pada arus mudik sejak 31 Mei 2019 sampai 2 Juni dan saat arus balik pada 8-10 Juni 2019.

Dalam rancangan Peraturan Menteri mengenai pelarangan angkutan berat, di Jawa Barat diberlakukan di tiga ruas jalan tol yakni Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-SEmarang, dan jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi.

Kemudian untuk jalan non tol yakni jalur Bandung-Nagreg-Tasikmalaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arus Mudik, Truk Pengangkut Sembako Tetap Boleh Melintas

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa