Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Diberlakukan Saat Musim Mudik, Ini Perkiraan Tarifnya

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 5 Mei 2019 | 17:43 WIB
Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Dok. Kementerian PUPR
Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

GridOto.com - Buat kamu yang bakal menggunakan jalan tol Trans Sumatera buat mudik lebaran nanti, siap-siap saja karena tidak gratis lagi.

Diperkirakan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) atau Tol Lampung diberlakukan pada mudik Lebaran tahun ini.

Pasalnya, pihak PT Hutama Karya sudah memberi isyarat untuk memberlakukan tarif tol Lampung dalam waktu dekat.

“Kemungkinan tidak lama lagi tarif tol akan diberlakukan. Sekarang masih persiapan. Bisa saja satu-dua minggu ke depan sudah diberlakukan,” ujar Kepala Divisi Pengembangan Jalan Tol PT Hutama Karya Hanung Hanindito dalam rapat koordinasi di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Sabtu, 4 Mei 2019.

(Baca Juga : Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Siap Dilintasi Saat Lebaran, Ini Sejumlah Faktanya)

Rapat tersebut membahas penanganan kemacetan dan kecelakaan di ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar pada masa angkutan Lebaran 2019.

Namun, Hanung belum bisa memastikan kapan pastinya tarif Tol Lampung diberlakukan.

Alasannya, saat ini masih dipersiapkan segala sesuatunya.

“Nanti kita sampaikan. Tapi mudik ini kemungkinan tarif tol akan diberlakukan,” tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh, daftar tarif Tol Lampung telah ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

(Baca Juga : Jalan Tol Trans Sumatera Mulai Jadi Favorit, Sehari Bisa Dilewati 15 Ribu Kendaraan)

Hal ini berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar tanggal 3 April 2019.

Dalam SK tersebut, kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golongan.

Golongan I meliputi sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus kecil.

Golongan II terdiri dari truk atau bus dengan dua gandar (as roda)

Golongan III adalah mobil tiga gandar.

Sementara golongan IV meliputi kendaraan dengan empat gandar.

Terakhir, golongan V kendaraan dengan lima gandar.

Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tarif tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga pintu tol Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I mencapai Rp 112.500.

Sedangkan golongan II dan III sebesar Rp 168.500.

Lalu golongan IV dan V sebesar Rp 224.500. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tarif Tol Lampung Berlaku Saat Mudik Lebaran Tahun Ini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa