Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Raya? Pakar Beri Tips Langkah Hukum Ini

Ilham Fariq M - Kamis, 25 April 2019 | 11:45 WIB
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 138 Tol Cipali, Selasa (23/4/2019).
Istimewa via Tribun Jabar
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 138 Tol Cipali, Selasa (23/4/2019).

GridOto.com- Menjadi korban kecelakaan bukanlah suatu hal yang dapat dianggap remeh.

Pasalnya hal ini dapat menjadi pengalaman yang traumatis dan menakutkan.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika mengetahui cara bertindak setelah mengalami kecelakaan.

Seperti melindungi diri dari tuntutan hukum yang konyol, serta memastikan diri menerima kompensasi yang sesuai atas semua cedera fisik atau kerusakan pada kendaraan.

Jachrizal Soemabrat, Direktur Center for Suistainable Infrastructure Development (CSID) Universitas Indonesia, menjelaskan tips mengenai bagaimana cara menghadapi pengajuan dan tuntutan hukum akibat kecelakaan.

(Baca Juga : Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?)

Klaim Asuransi

Laporkan segera kecelakan mobil kepada perusahaan asuransi agar bisa segera dapat klaim asuransi.

Beri tahukan juga informasi mengenai pengendara lain kepada perusahaan asuransi.

Mengajukan klaim dengan segera akan mempercepat proses perbaikan mobil dan memastikan sewa kendaraan, jika diperlukan.

Yang terpenting, jangan berbohong saat menyatakan fakta kecelakaan, karena ini dapat menyebabkan penolakan cakupan asuransi.

Pengendara lain mungkin akan menyarankan untuk tidak mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan kecil, karena pengajuan klaim akan meningkatkan tarif premi.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Editor : Dida Argadea
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa