Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Banyak yang Tahu

Belum Banyak yang Tahu, Pasang Kaca Film Ada Aturannya, Gak Bisa Asal Gelap!

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 18 April 2019 | 10:48 WIB
Ilustrasi kaca film
Rizky / GridOto.com
Ilustrasi kaca film

Lalu apakah di Indonesia ada peraturan soal kaca film?

Dikutip dari Otomotifnet, AKBP Budiyanto selaku Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

Produk-produk kaca film di Jaya Mandiri Motor
Muhammad Mavellyno Vedhitya/GridOto.com
Produk-produk kaca film di Jaya Mandiri Motor

Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.

Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

Dikatakan bahwa kaca mobil dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.

Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.

Adapun yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca.

Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.

Artinya, semakin tinggi persentase, maka kaca semakin bening. Sebaliknya, semakin rendah persentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.

Ilustrasi Pasang Kaca Film
Istimewa
Ilustrasi Pasang Kaca Film

Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.

Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.

“Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5)."

"Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkas AKBP Budiyanto.

Nah ternyata di Indonesia juga enggak boleh sembarangan pasang kaca film juga nih Sob, aturannya sudah jelas tuh!

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Solar Gard

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa