Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gercep! Sejak 2018 Polisi Bandung Sudah Tindak Pemotor yang Merokok Sambil Berkendara

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 12 April 2019 | 15:55 WIB
Naik motor sambil merokok  mengganggu orang lain
@budayadisiplin
Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain

Baca Juga : Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Polisi Justru Beri Saran Begini

Pasal 283 mengatur larangan mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Sanksi pidana dalam pasal ini yakni 3 bulan kurungan dan denda paling banyak 750 ribu.

"Jadi sekarang sudah bukan sosialisasi lagi, sudah proses penindakan. Karena larangan itu, kan, sudah ada sejak 2009," ujar Reza.

Soal penindakan terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara, Agung menerangkan sudah banyak penindakan yang dilakukan polisi pada pengendara selama 2018.

"Tahun lalu, dari 97 ribu pelanggaran, kurang lebih 19 ribunya itu melanggar Pasal 283 itu, baik menggunakan earphone, mengoperasikan ponsel hingga merokok saat berkendara. Jadi untuk Bandung sudah ada penindakan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polrestabes Bandung Sudah Tindak Pengemudi yang Merokok, Tahun Lalu Ada 19 Ribu Pelanggar

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

"Kaca spion itu sangat penting, karena dari spion itu kita bisa melihat ke arah belakang tanpa harus menengok," ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kabag Ops Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya. AKBP Harry pun menjelaskan jika tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1. "Kalau tidak pakai kaca spion, bisa ditilang dan dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp 250 ribu jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmannersindonesia #streetmanners #tipsberkendara #jalanraya #taatberkendara #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork #goA

A post shared by GridOto (@gridoto) on

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa