Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Naik Motor Tidak Pakai Kaca Spion? Segini Dendanya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 11 April 2019 | 16:15 WIB
Foto ilustrasi pengendara motor yang ditilang karena tidak menggunakan kaca spion
Instagram/@infocegatansukoharjo
Foto ilustrasi pengendara motor yang ditilang karena tidak menggunakan kaca spion

GridOto.com - Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara sering kali diabaikan oleh para bikers.

Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif.

Kaca spion juga membantu para bikers melihat situasi di belakang pengendara sebelum membelokkan kendaraan.

Penggunaan kaca spion juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

(Baca Juga : Street Manners : Tidak Jamin Keselamatan, Kenapa Helm Murah Paling Laku?)

"Kaca spion itu sangat penting, karena dari spion itu kita bisa melihat ke arah belakang tanpa harus menengok," ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kabag Ops Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya.

AKBP Harry pun menjelaskan jika tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1.

"Kalau tidak pakai kaca spion, bisa ditilang dan dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp 250 ribu jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.

(Baca Juga : Street Manners: Jangan Gegabah, Begini Cara Menyalip Truk yang Benar!)

Jadi ingat sob, selalu taati peraturan berkedara, seperti menggunakan kaca spion.

Kalau tidak, siap-siap keluarkan uang Rp 250 ribu.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa