Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemuda 19 Tahun Nekat Gelapkan Lima Mobil Untuk Judi Online

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 1 April 2019 | 19:55 WIB
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, menunjukkan tersangka AW dan barang bukti penggelapan mobil.
Surya.co.id/Rahadian Bagus Priambodo
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, menunjukkan tersangka AW dan barang bukti penggelapan mobil.

"Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun," katanya

Pemuda pengangguran ini mengaku kepada polisi kalau uang hasil menggadaikan mobil-mobil tersebut untuk membeli kasur, selimut, dan sebagian dipakai bermain judi online

"Penuturan tersangka, uangnya digunan untuk membeli kasur, selimut, dan modal bermain judi online," katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pemuda Madiun Gadaikan Mobil Tetangga Seharga Rp 30 juta, Dipakai Beli Dua Benda Tak Terduga Ini".

Editor : Hendra
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa