Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas

M. Adam Samudra - Selasa, 19 Maret 2019 | 07:29 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M. Noer (kanan) menunjukkan produk pelumas yang sudah memenuhi penerapan SNI
Kemenperin
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M. Noer (kanan) menunjukkan produk pelumas yang sudah memenuhi penerapan SNI

(Baca Juga : Aturan Baru! Kemenperin Sebut Pajak Kendaraan Mewah Dilihat dari Emisi Gas Buang)

“Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” paparnya.

Banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation.

Conformity Assessment Procedure (STRACAP) adalah sebagai instrumen untuk amankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. 

Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.

Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian.

(KemeneBaca Juga : Banyak Oli Tidak Berstandar SNI di Indonesia, Begini Upaya Kemenperin)

Pembangunan Laboratorium Uji PT. Surveyor Indonesia, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.

Untuk itu, dia berharap dengan dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi.

“Lab ini paling lengkap untuk uji pelumas. Jadi, dengan adanya lab ini, SNI wajib pelumas bisa diuji seluruh komponennya.

Apalagi, PT SI baru melakukan investasi tambahan mendekati Rp 58 miliar,” tegas
Airlangga.

Diharapkan, melalui lab ini, utilisasi industri pelumas di dalam negeri semakin meningkat.

Saat ini, kapasitas produksinya sebesar 2 juta liter per tahun.

Dengan kehadiran lab ini, lanjutnya , tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SNI Wajib Pelumas.

“Sanksinya tidak bisa jualan. Selain itu, lab ini merupakan salah satu upaya memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri, terutama otomotif karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lain,” imbuhnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa