Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenperin Masih Tunggu Kemenko Maritim Soal Kebijakan Kendaraan Listrik

Anton Hari Wirawan - Kamis, 21 Februari 2019 | 11:00 WIB
Honda PCX Electric dirakit secara lokal oleh PT Astra Honda Motor (AHM)
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Honda PCX Electric dirakit secara lokal oleh PT Astra Honda Motor (AHM)

GridOto.com - Pemerintah terus menggodok rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kendaraan listrik.

Saat ini kebijakan tersebut masih dibahas penetapannya di Kemenko Maritim. 

Direktur Jendaral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, Harjanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terakhir.

"Di kami sudah rapat koordinasi terakhir dan sebagainya, sudah ada kesepakatan. Semua stakeholder hadir, produsen sudah kasih masukan. Setelah itu yang lead nanti adalah Kemenko," ungkap Harjanto kepada Kontan.co.id, Rabu (20/2/2018).

(Baca Juga : Indonesia Sedang Bangun Fasilitas Produksi Baterai Kendaraan Listrik)

Kemperin sebenarnya telah membuat roadmap mengenai pengembangan industri kendaraan listrik. Salah satu yang dibahas ialah harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Menurut Harjanto, Kemperin kini tengah menanti penetapan pajak tersebut, guna segera menggeser mobil-mobil yang tidak hemat energi menjadi lebih hemat bahkan mencapai zero emission.

"Agenda kita mengharmonisasi PPnBM itu untuk mendorong pengembangan kendaraan low carbon emission. Jadi nanti mobil yang emisinya rendah, dia bisa kena pengurangan pajak," terangnya.

Ketika ditanya soal kapan kebijakan tersebut ditetapkan, Harjanto mengaku belum mendapat bocoran dari Menko terkait hal tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa