Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak yang Keberatan, Kemenhub Hapuskan Aturan Jam Kerja Ojek Online

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 26 Februari 2019 | 13:45 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady memberilan penjelasana di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Kompas.com/Murti Ali Lingga
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady memberilan penjelasana di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

GridOto.com - Wacana mengenai pembatasan jam kerja ojek online (ojol) menuai banyak kritik.

Pada peraturan menteri tersebut, sedang dirancang mengenai aturan untuk jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama 8 jam.

Hal itupun kemudian ditanggapi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

(Baca Juga : Kemenhub Sebut Penggunaan Karet Bisa Jadi Alat Penyelamat Lalu Lintas)

Budi menuturkan, kritik tersebut ia dapatkan ketika melakukan uji publik di beberapa kota.

Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.

“Kalau alasannya masuk akal, ya sudah kami lakukan perubahan,” ujar Budi.

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota.

Setelah uji publik selesai dilangsungkan barulah peraturan tersebut akan diundangkan.

"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Batalkan Rencana Pengaturan Jam Kerja Ojek Online".

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa