Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Sepeda Listrik Belum Jelas, Tapi Migo Siap Dukung Aturan Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 16 Februari 2019 | 16:45 WIB
 Migo e-Bike
Naufal Shafly/GridOto.com
Migo e-Bike

GridOto.com - Masih belum jelasnya aturan mengenai sepeda motor listrik menjadi polemik tersendiri bagi pengusaha persewaan sepeda listrik.

Setidaknya itulah yang menjadi masalah menurut manajemen salah satu perusahaan persewaan sepeda listrik, yakni Migo.

Menurut Manajer Operasional Migo Jakarta, Sukamdani, hal itu menjadi masalah karena bisa membuat sepeda Migo dianggap sepeda motor listrik.

Pria yang kerap disapa Dani itu mengatakan, Migo mestinya dianggap sebagai sepeda listrik, bukan sepeda motor listrik karena kendaraan itu masih bisa dikayuh oleh penggunanya.

(Baca Juga : Selain Grand Livina, Nissan juga Luncurkan Produk Lainnya Minggu Depan)

Namun walau begitu, Dani mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui aturan yang mesti diikuti Migo.

"Kami memang sudah berkoordinasi baik dari Dishub kemudian Kemenhub dan kemarin kami sudah ke Polda (Metro Jaya) bahwa memang kami minta arahan regulasi sepeda listrik ini," kata Dani, Sabtu (16/2/2019).

Untuk saat ini Dani berjanji pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku, walaupun sepeda Migo dikategorikan dalam sepeda motor listrik.

"Kalau dari segi Polda atau dari segi Kemenhub, ini (Migo) adalah bukan sepeda listrik ya kami monggo, kami persilakan apakah harus ada tes uji, atau bagaimana, kami mengikuti saja," ujar Dani.

(Baca Juga : Kejar Target Pasar, BMW Motorrad Siap Bawa C 400 GT Dari Cina)

Polisi sebelumnya melarang sepeda listrik Migo beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.

"Ya mau ditertibkan dululah. Jangan sampai ke jalan raya. Kami juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman, Rabu (13/2/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manajemen Migo Siap Ikuti Ketentuan Aturan Hukum yang Berlaku".

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa