Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lakukan Penipuan Jual-Beli Mobil, Caleg Kota Blitar Ditangkap di Surabaya, Begini Modusnya

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 12 Februari 2019 | 19:00 WIB
Barang bukti Nissan Grand Livina hasil penipuan yang diamankan oleh polisi
Samsul Hadi / Surya
Barang bukti Nissan Grand Livina hasil penipuan yang diamankan oleh polisi

GridOto.com - Setelah melakukan penyelidikan karena pelaku selalu mangkir saat dipanggil, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap Yanuar Febrianto (25), warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Yanuar merupakan pelaku penipuan mobil dengan korban Rizqi Mahendra (31), warga Kota Surabaya.

Yanuar membawa kabur dua unit mobil milik Rizqi. Yaitu, Honda CRV dan Nissan Grand Livina.

Polisi sudah menyita satu unit Nissan Grand Livina yang dibawa kabur pelaku.

Selain Rizqi, juga ada satu korban lain yang melapor ke polisi terkait aksi penipuan Yanuar. Total ada dua korban penipuan Yanuar yang sudah melapor ke polisi.

(Baca Juga : Nah Loh! Kades di Klaten Ditangkap Gara-gara Penipuan Jual-Beli Mobil)

Modus penipuan yang dilakukan Yanuar ke korban semua hampir sama. Yaitu, pelaku pura-pura membeli mobil ke sejumlah orang yang sudah dikenalnya.

Setelah ada kesepakatan harga, pelaku menggunakan jaminan mobil untuk meyakinkan korban.

Tetapi, mobil yang dijaminkan pelaku juga hasil menipu dari orang lain.

Selain menjaminkan mobil, pelaku juga memakai cek kosong untuk membayar pembelian mobil ke korban.

Saat dicairkan, cek itu ditolak bank karena saldonya tidak cukup.

(Baca Juga : Pembalap Ini Dituduh Melakukan Penipuan Karena Selama Ini Pakai SIM Palsu)

"Sekarang pelaku sudah kami tahan di Polres Blitar Kota," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (12/2/2019).

AKP Heri mengatakan sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah melayangkan surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali ke Yanuar. Tetapi, Yanuar tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi.

Selanjutnya, polisi meningkatkan status Yanuar dari saksi menjadi tersangka. Polisi juga mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap Yanuar.

Polisi mencari Yanuar di rumahnya, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi Yanuar sudah lama tidak berada di rumah.

Polisi mendeteksi Yanuar berada di Surabaya. Polisi segera menangkap Yanuar di Surabaya.

(Baca Juga : Mencegah Penipuan dan Pencurian, Provinsi Ini Mengubah Desain SIM Dengan Gambar Dinosaurus)

"Dia kami tangkap di sebuah apartemen di Surabaya bersama pacarnya. Selama ini, dia sembunyi di Surabaya," ujarnya.

Saat ini, polisi menyita barang bukti satu unit Nissan Grand Livina, tiga cek kosong dan surat pernyataan jual beli mobil.

Polisi masih mengembangkan kasus penipuan yang dilakukan Yanuar. Polisi menduga masih ada korban lain dari penipuan Yanuar.

"Korban yang sudah melapor ke kami baru dua orang. Tapi, dugaan kami korbannya lebih dari itu, kami masih mengembangkan kasusnya," ujar Heri.

Informasi yang diperoleh menyebutkan saat ini Yanuar tercatat sebagai salah satu calon legislatif (Caleg) di Kota Blitar. Yanuar Caleg dari Partai Golkar. Tetapi, soal status Yanuar sebagai Caleg, Heri enggan berkomentar.

(Baca Juga : Tipon : Waspada Penipuan Online Jualan Mobkas dan Motkas Makin Menggila)

"Kalau soal itu kami belum tahu. Pelaku mengaku pekerjaannya swasta," kata Heri.

Terpisah, Ketua DPD Golkar Kota Blitar, Moh Hardi Usodo mengakui kalau Yanuar merupakan Caleg dari Partai Golkar.

Yanuar tercatat sebagai Caleg Partai Golkar nomor urut empat untuk Dapil Kecamatan Sukorejo.

Dodok, panggilan akrab Moh Hardi Usodo juga mengaku sudah mendengar kabar kasus penipuan yang dilakukan Yanuar.

"Saya sudah dengar kabar itu. Tapi, kami tetap memakai azas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan inkracht dari pengadilan, kami juga belum bisa mengambil sikap," kata Dodok.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pelaku Penipuan Mobil Ini Dibekuk Polisi di Apartemen di Surabaya, Pelaku Adalah Caleg Kota Blitar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa