Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkait Pembatasan BBM, Pengecer Bensin di Gorontalo Akan Ditertibkan

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 16 Januari 2019 | 14:10 WIB
Ilustrasi pompa BBM eceran dengan menggunakan dispenser digital
Agus Salim
Ilustrasi pompa BBM eceran dengan menggunakan dispenser digital

GridOto.com - Pertamina dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo membentuk satgas gabungan untuk menertibkan pengecer bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini karenakan para pengecer BBM tersebut dianggap membuat panjang antrean SPBU, khususnya untuk jenis Premium.

Bahkan tak hanya menyebabkan antrean yang megular, mereka acap kali membuat stok BBM habis.

Petugas SPBU pun sering tak bisa berkutik ketika menghadapi para penjual BBM eceran yang datang dengan membawa jeriken.

Mereka sering memaksa untuk dilayani lebih dahulu, padahal pengguna kendaraan bermotor sudah mengantre hingga keluar area SPBU.

(Baca Juga : Tombol 'Engine Start-Stop' Absen di Xenia Terbaru. Ini Alasannya)

Ditengarai juga, para penjual bensin eceran tersebut memodifikasi tangki motor mereka agar lebih banyak menampung jumlah BBM dalam sekali antre.

Sedangkan mereka sendiri dalam sehari mampu untuk mengantriedi beberapa SPBU demi mendapatkan stok bensin untuk kemudian dijual eceran dengan harga lebih tinggi.

Ilustrasi tangki motor yang diperbesar
Instagram.com/racinglovestory
Ilustrasi tangki motor yang diperbesar

Hal tersebutlah yang kemudian mendorong beberapa pihak terutama Pertamina dan Pemprov Gorontalo untuk membuat satgas gabungan penertiban pedangan bensin eceran.

Kesepakatan penertiban ini diputuskan dalam rapat yang dihadiri perwakilan SPBU, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak & Gas Bumi (Hiswana Migas), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo di Ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo.

(Baca Juga : Komparasi Mesin Avanza Xenia Baru vs Xpander dan Ertiga, Siapa Paling Bertenaga?)

Langkah penertiban pengecer BBM ini dilakukan dengan cara membatasi jumlah pembelian BBM.

Bagi kendaraan roda dua diberi batas maksimal lima liter, sedangkan untuk kendaraan roda empat maksimal seharga Rp 150.000.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa